2/27/2013

Rangkuman Kewarganegaraan 2


by: Finayuari 1131010003
Bab I
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berhubungan dengan         :
·         Antara warga Negara dengan warga Negara
·         Warga Negara dengan Negara
·         Negara dengan Negara
Dalam kewarganegaraan juga terdapat PPBN = Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang tahap awalnya sudah diberikan ditingkat KB (TK) sampai SLTA contohnya : pengenalan foto pahlawan. Untuk tahap lanjutan diberikan ditingkat mahasiswa (kewiraan)
      Pendidikan Kewarganegaraan                        : Usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan bela negara (PPBN)
Sejak era sebelum penjajahan :
      SRIWIJAYA ( Abad VII )
      MOJOPAHIT ( Abad XIII)
Jajahan sampai Merdeka :
      SEMANGAT JUANG
      Globalisasi :
Perkembangan Ilmu Pengetahuan & Tehnologi :
      INFORMASI      
      KOMUNIKASI (BEBAS) TANPA SEKAT
      TRANSPORTASI
Ø  Diharapkan dengan adanya kewarganegaraan ini untuk :
      Hakekat Pendidikan   : contohnya datang dari kesadaran suatu Masyarakat,datang dari Pemerintahan suatu negara khususnya Indonesia.
      Kemampuan warga Negara : seperti Antisipasi Perkembangan,Perubahan masa depan,Iptek yang Pancasilais
      Menumbuhkan wawasan Negara : contohnya seperti Persahabatan antar Negara

PPT Bab 1 DOWNLOAD


Bab II
Rakyat , Bangsa dan Negara
Syarat terbentuknya Negara yang
Bersifat Konstitute meliputi :       - RAKYAT
                                                       - PEMERINTAH
                                                       - WILAYAH              
Bersifat  Deklaratif :                     - Tujuan negara
- UUD
 - Pengakuan dari negara lain :      - De Jure
                                                       - De facto
Negara Indonesia syarat tersebut sudah terpenuhi
Warga Negara adalah Bagian dari penduduk suatu negara / warga atau anggota suatu negara
Penduduk adalah rakyat yang tinggal diwilayah suatu Negara.    
Di atur dalam Pasal 26 (1) Warga Negara :
      Orang-orang bangsa Indonesia & orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
Pasal 26 (2)
Penduduk :
      Warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
¨  Pengertian Bangsa      : Sosiologis antropologis
     Persekutuan hidup yang berdiri sendiri masing- masing anggota merasa satu kesatuan, ras, bahasa, agama dan adat
Politis
      Suatu masyarakat disuatu daerah yang sama & tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam
Pembentukan bangsa dan Negara ada dua yaitu secara Ortodok dan Mutakhir :
ž  ORTODOK     : dari bangsa kemudian membentuk Negara dengan sendirinya seelah itu dikembangkan oleh warga Negara.
ž  MUTAKHIR    : berawal adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk dari proses tersendiri, sedangkan penduduk merupakan kumpulan dari ras dan suku.
ž  Pengertian Negara sendiri adalah  Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakan dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial
Teori terbentunya Negara ada 3 yaitu       :
ž  a- Teori hukum alam menurut Plato dan Aristoteles : manusia merupakan zoon politicon , manusia yang hidup berkelompok (bersosial) seiring dengan berkembangnya alam terbentuklah suatu Negara .
ž  b-  Teori Ketuhanan : dimana Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan yang maha kuasa 
ž   c- Teori Perjanjian  (Thomas Hobbes) : Manusia menghadapi keadaan alam, maka timbul kekerasan, manusia akan musnah bila tidak merubah cara-caranya, maka bersatulah manusia untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

PPT Bab 2 DOWNLOAD

Bab III
Proses Negara di era Modern

Proses Negara di era modern ada beberapa yaitu       :
1.      Occupatie / Penaklukkan dimana daerah yang tidak bertuan kemudian diambil alih oleh kelompok tertentu & didirikan Negara. Misalnya : Liberia (1847) dulu merupakan daerah yang kosong dijadikan Negara oleh budak para negro yang dimerdekakan oleh Amerika.

2.      Fusi / Peleburan merupakan penggabungan dua / lebih negara menjadi negara baru.
Misalnya : Peleburan antara Jerman Timur dan Jerman Barat menjadi Jerman
3.      Pemecahan dimana terbentuknya negara baru akibat terpecahnya negara lama. Misalnya Negara Yugoslavia terbagi menjadi Serbia,Bosnia, Montenegro , sedangkan cekoslovakia terbagi menjadi ceko dan Slovakia.
4. Pemisahan diri yang artinya memisahnya suatu bagian wilayah negara dan membentuk negara baru.Tidak sama dengan pemecahan misalnya : India terpisah menjadi India , Pakistan dan Bangladesh.
5. Perjuangan / Revolusi merupak hasil / jerih payah rakyat suatu wilayah yang umumnya merasa dijajah oleh negara lain kemudian merdeka.Misalnya : Negara Indonesia.
6. Penyerahan / Pemberian yaitu merupakan pemberian kemerdekaan suatu koloni oleh negara lain yang dulunya dijajah oleh negara yang memberi kemerdekaan Misalnya : Negara Malaysia yang dulu jajahan inggris.
¨  Terjadinya Indonesia :Terjadinya merupakan proses / rangkaian yang berkesinambungan,  tahap demi tahap sesuai dengan apa yang tercantum dalam 4 alinea pembukaan UUD’45,tidak sekedar dimulai dari Proklamasi 17 Agustus ’45, tetapi adanya  pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan diri, pada diri bangsa Indonesia memiliki tekad yang kuat dalam menghapuskan penindasan  & penjajahan, ini adalah sumber motivasi perjuangan (alinea I) “Adanya perjuangan melawan penjajah dan menghasilkan proklamasi yang menghantarkan kedepan pintu gerbang kemerdekaan serta tidak sampai
diproklamasi saja bangsa Indonesia bernegara, tapi menuju cita-cita, yang merdeka, bersatu,  berdaulat,  adil dan  makmur (alinea II)”.
ž  Selain itu juga perlu adanya kelengkapan Negara seperti : Tujuan Negara,Bentuk Negara, Sistim Pemerintahan Negara, UUD Negara ,Dasar Negara (alinea IV) dari proses tersebut Negara Indonesia termasuk dalam katagori revolusi atau perjuangan.

Hakekat Negara Indonesia : PROKLAMASI  17 AGUSTUS 1945
Puncak Perjuangan bangsa Indonesia
Berdirinya Negara Republik Indonesia
Pernyataan keluar : di Nusantara ada NKRI
 Pernyataan ke dalam harus mampu diatas semua golongan tanpa melihat suku, agama, ras, bahasa daerah.

PPT Bab 3 DOWNLOAD


Bab IV
Sistim Pemerintahan

Ada 7 kunci pokok dalam sistim pemerintahan di Indonesia ;
1.  Indonesia adl Negara yg berdasarkan hukum(Rechtstaat). Negara Indonesia adalah negara hukum dalam arti luas, tidak hanya melindungi aturan / UU yang ada tapi juga melindungi
Semua yg dimiliki termasuk melindungi rakyatnya.“Melindungi segenap bangsa Ind dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa .
2.  Sistim Konstitusional yaitu Pemerintah atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut, yang artinya walaupun penguasa (pelaksana negara) tidak boleh sewenang-wenang melaksanakan tugas, tetapi juga diatur oleh hukum-hukum yang berlaku.
3. MPR adalah Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara
Tugas & Wewenang MPR :
a Mengubah & menetapkan UUD.
b Melantik Presiden & Wakil Presiden.
c Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
d Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden, apabila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
e Memilih dan melantik Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
f Memilih dan melantik Presiden dan Wapres apabila ke duanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari 2 paket Presiden dan Wapres yg diusulkan oleh parpol atau gabungan dari parpol yg paket calon Presiden dan Wapresnya meraih suara terbanyak pertama dlm pemilu sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dlm waktu 30 hari.
g Menetapkan peraturan tata tertib Majelis dan kode etik anggota majelis.
h Memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis.
i Membentuk alat kelengkapan Majelis
4.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis
Dalam sistim presidensiil, bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan logis karena Pres dan Wapres dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh MPR
5.   Presiden Tidak bertanggung jawab kepada DPR
DPR hanya melaksanakan sebagai patner & pengawas presiden dalam melaksanakan tugas
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden & tidak bertanggung
Dimana menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, oleh sebab itu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.  Kekuasan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala Negara adalah seorang Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh MPR, sehingga kekuasaannya Tidak Tak Terbatas.

PPT Bab 4 DOWNLOAD

Bab V
Demokrasi

Demokrasi terdiri dari kata : DEMOS                  = RAKYAT
    KRATOS                = PEMERINTAH/ KEKUASAAN
Demokrasi  adalah Pemerintahan rakyat / kekuasaan rakyat
Demokrasi yaitu:  suatu sistim pemerintahan dimina rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Negara .

Demokrasi bentuk Pemerintahan dibedakan menjadi :
¨  Secara klasik menurut PLATO :
1.Monarki yaitu     :Bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pimpinan tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
2. Tirani yaitu        : Bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pimpinan tertinggi dan dijalankan untuk Kepentingan pribadi
3. Aristokrasi yaitu: Bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok sebagai pimpinan tertinggi dan dijalankan untuk Kepentingan rakyat banyak.
4. Oligarki yaitu    : Bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok sebagai pimpinan tertinggi dan dijalankan untuk Kepentingan kelompok tersebut.
5. Demokrasi yaitu : Bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh rakyat sbg  pimpinan tertinggi dan dijalankan untuk Kepentingan rakyat.
6. Mobokrasi yaitu : Bentuk Pemerintahan yang  dipegang oleh rakyat tetapi rakyat  yang tidak tahu tentang negara dan  pemerintahan, tidak berpendidikan, sehingga jalannya pemerintahan tidak berhasil untuk Kepentingan  rakyat banyak.
             
Demokrasi di Indonesia menganut Demokrasi Pancasila : Faham demokrasi yang bersumber dari kepribadian & falsafah hidup bangsa Dasar nya kedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR (hasil demokrasi).

Macam – Macam demokrasi di Indonesia :
a.  DEMOKRASI LANGSUNG: Demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negara dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum & undang-undang              
Contahnya :
       Pemilihan Presiden dan wakil Presiden
b. DEMOKRASI TAK LANGSUNG : Dalam menentukan kebijaksanaan tidak melalui rakyat tetapi melalui perwakilan rakyat.
Contohnya :
      Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak rakyat yang memilih tetapi lembaga MPR selaku wakil dari rakyat.                              
BUKTI NEGARA INDONESIA  BERSIFAT DEMOKRASI
  1. Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang “
  2. Pasal 29 (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
  3. Dalam UUD 1945 tercantum Demokrasi dan juga hak dan kewajiban warga negara
¨  Warga negara tidak hanya menuntut Demokrasi saja yang seolah-olah /sepertinya merupakan hak-hak warga negara, tetapi juga kewajiban-kewajiban yang ada dalam UUD 1945 merupakan hal-hal yang harus dilaksanakan dengan baik
¨  contohnya:
Pasal 30 (1)”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”

PPT Bab 5 DOWNLOAD

Bab VI
Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia sendiri dicanankan atau diusulkan pada tanggal 10 Desember 1948  oleh PBB yang disebut juga DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)
 HAM sendiri diharapkan mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia.
HAM yaitu : Hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sejak manusia lahir.
Misalnya : Bab XA, Hak Asasi Manusia (HAM)
Landasan Pengakuan HAM :
a.-   Kodrat manusia adalah sama derajat & martabat
b.-   Manusia semua sama di hadapan Tuhan YME, ( kecuali nanti mati ).
HAK sendiri yaitu Kekuasaan / wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu diluar dirinya
KEWAJIBAN yaitu Tugas yang harus dijalankan manusia untuk mengakui kekuasan atau wewewang.
Misalnya pada pasal 30 UUD ‘45(1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan keamanan negara “
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
  Ciri-ciri pokok  HAM:
  1. Tidak perlu diberi, dibeli ataupun diwarisi, HAM merupakan bagian manusia secara otomatis.
  2. Berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.
  3. Tidak boleh dilanggar.
  4. Tidak harus mutlak.
Pengakuan HAM di Indonesia lebih dulu dibanding dengan PBB
  1. Pembukaan UUD 1945, alinea I
  2. Alinea IV
  3. Pasal 27  (Warga negara)  s/d  pasal 34 (Perekonomian dan kesejahteraan sosial)

Ø  Asal mula HAM di beberapa Negara yaitu diantaranya :
a. INGGRIS (1215)
  “MAGNA CHARTA”Raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang, semua tindakan raja harus ada persetujuan dari para bangsawan
b. AMERIKA (1776)
·         “REVOLUSI AMIRIKA” Menuntut adanya hak bagi manusia untuk hidup
c. PERANCIS (1789)
·         “RAJA LUIS XVI”Membebaskan warga negara Perancis dari kekangan raja
Ø  Macam-macam Hak Asasi yaitu adalah :
a.  Hak-hak asasi PRIBADI / Personal Right
      contohnya :
      Kebebasan menyatakan pendapat
      Kebebasan memeluk agama
      Kebebasan bergerak
b.   Hak-hak asasi EKONOMI / Property Right
      contohnya :
-          Hak untuk memiliki
-          Hak untuk membeli
-          Hak untuk menjual
c.   Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum & Pemerintah / Right of legal
d.  Hak-hak asasi Politik / Political Right
contohnya :Hak untuk ikut serta dalam pemerintah
e.  Hak-hak asasi Sosial Budaya / Sosial & cultur Right
contohnya       :
- memilih pendidikan
 -mengembangkan budaya dll
f.  Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan & perlindungan / Procedure Right
contohnya :  penangkapan, penggledahan dll

PPT Bab 6 DOWNLOAD 

0 komentar:

Posting Komentar