by: Finayuari 1131010003
Bab I
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
berhubungan dengan :
·
Antara warga Negara
dengan warga Negara
·
Warga Negara dengan
Negara
·
Negara dengan Negara
Dalam
kewarganegaraan juga terdapat PPBN = Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang
tahap awalnya sudah diberikan ditingkat KB (TK) sampai SLTA contohnya :
pengenalan foto pahlawan. Untuk tahap lanjutan diberikan ditingkat mahasiswa
(kewiraan)
• Pendidikan
Kewarganegaraan : Usaha
untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan
dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan bela negara
(PPBN)
Sejak era sebelum penjajahan :
• SRIWIJAYA ( Abad VII )
• MOJOPAHIT ( Abad XIII)
Jajahan sampai Merdeka :
• SEMANGAT JUANG
• Globalisasi :
Perkembangan Ilmu Pengetahuan & Tehnologi :
• INFORMASI
• KOMUNIKASI (BEBAS) TANPA SEKAT
• TRANSPORTASI
Ø Diharapkan dengan adanya kewarganegaraan ini untuk :
• Hakekat Pendidikan :
contohnya datang dari kesadaran suatu
Masyarakat,datang dari Pemerintahan suatu negara khususnya Indonesia.
• Kemampuan warga Negara :
seperti Antisipasi Perkembangan,Perubahan masa depan,Iptek yang Pancasilais
Bab II
Rakyat , Bangsa dan Negara
Syarat terbentuknya Negara yang
Bersifat Konstitute meliputi : - RAKYAT
- PEMERINTAH
- WILAYAH
Bersifat Deklaratif : -
Tujuan negara
- UUD
- Pengakuan
dari negara lain : - De Jure
- De facto
Negara Indonesia syarat tersebut sudah terpenuhi
Warga Negara adalah Bagian dari penduduk suatu negara / warga atau
anggota suatu negara
Penduduk adalah rakyat yang tinggal diwilayah suatu
Negara.
Di atur dalam Pasal 26 (1) Warga Negara :
◦
Orang-orang bangsa Indonesia & orang-orang bangsa lain yang disyahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara
Pasal
26 (2)
Penduduk :
Warga
negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
¨ Pengertian Bangsa :
Sosiologis antropologis
Persekutuan hidup yang berdiri sendiri masing- masing anggota merasa
satu kesatuan, ras, bahasa, agama dan adat
Politis
Suatu masyarakat disuatu daerah yang sama &
tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam
Pembentukan
bangsa dan Negara ada dua yaitu secara Ortodok dan Mutakhir :
ORTODOK : dari bangsa kemudian membentuk Negara
dengan sendirinya seelah itu dikembangkan oleh warga Negara.
MUTAKHIR : berawal adanya Negara terlebih dahulu yang
terbentuk dari proses tersendiri, sedangkan penduduk merupakan kumpulan dari
ras dan suku.
Pengertian Negara sendiri adalah Suatu
perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa dan dalam suatu wilayah
masyarakat tertentu yang membedakan dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk
ketertiban sosial
Teori terbentunya Negara ada 3 yaitu :
a- Teori hukum alam
menurut Plato
dan Aristoteles : manusia merupakan zoon politicon , manusia yang hidup
berkelompok (bersosial) seiring dengan berkembangnya alam terbentuklah suatu
Negara .
b- Teori Ketuhanan : dimana Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan yang maha kuasa
c- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) : Manusia menghadapi keadaan
alam, maka timbul kekerasan, manusia akan musnah bila tidak merubah
cara-caranya, maka bersatulah manusia untuk melawan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
PPT Bab 2 DOWNLOAD
PPT Bab 2 DOWNLOAD
Bab III
Proses Negara
di era Modern
Proses Negara di era
modern ada beberapa yaitu :
1.
Occupatie / Penaklukkan dimana daerah yang
tidak bertuan kemudian diambil alih oleh kelompok tertentu & didirikan Negara.
Misalnya : Liberia (1847) dulu merupakan daerah yang kosong dijadikan Negara
oleh budak para negro yang dimerdekakan oleh Amerika.
2.
Fusi / Peleburan merupakan penggabungan dua /
lebih negara menjadi negara baru.
Misalnya : Peleburan antara Jerman Timur dan Jerman
Barat menjadi Jerman
3.
Pemecahan dimana terbentuknya negara baru akibat
terpecahnya negara lama. Misalnya Negara Yugoslavia terbagi menjadi
Serbia,Bosnia, Montenegro , sedangkan cekoslovakia terbagi menjadi ceko dan
Slovakia.
4. Pemisahan diri yang
artinya memisahnya suatu bagian wilayah negara dan membentuk negara baru.Tidak
sama dengan pemecahan misalnya : India terpisah menjadi India , Pakistan dan
Bangladesh.
5. Perjuangan / Revolusi
merupak hasil / jerih payah rakyat suatu wilayah yang umumnya merasa dijajah oleh
negara lain kemudian merdeka.Misalnya : Negara Indonesia.
6. Penyerahan / Pemberian yaitu merupakan pemberian
kemerdekaan suatu koloni oleh negara lain yang dulunya dijajah oleh negara yang
memberi kemerdekaan Misalnya : Negara Malaysia yang dulu jajahan inggris.
¨ Terjadinya Indonesia :Terjadinya
merupakan proses / rangkaian yang berkesinambungan, tahap demi tahap sesuai dengan apa yang
tercantum dalam 4 alinea pembukaan UUD’45,tidak sekedar dimulai dari Proklamasi
17 Agustus ’45, tetapi adanya pengakuan
akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan diri, pada diri bangsa Indonesia memiliki
tekad yang kuat dalam menghapuskan penindasan
& penjajahan, ini adalah sumber motivasi perjuangan (alinea I) “Adanya
perjuangan melawan penjajah dan menghasilkan proklamasi yang menghantarkan
kedepan pintu gerbang kemerdekaan serta tidak sampai
diproklamasi saja bangsa
Indonesia bernegara, tapi menuju cita-cita, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur (alinea II)”.
Selain itu juga perlu
adanya kelengkapan Negara seperti : Tujuan Negara,Bentuk Negara, Sistim
Pemerintahan Negara, UUD Negara ,Dasar Negara (alinea IV) dari proses tersebut
Negara Indonesia termasuk dalam katagori revolusi atau perjuangan.
Hakekat Negara Indonesia
: PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Puncak Perjuangan bangsa
Indonesia
Berdirinya Negara
Republik Indonesia
Pernyataan keluar : di
Nusantara ada NKRI
Pernyataan ke dalam harus mampu diatas semua
golongan tanpa melihat suku, agama, ras, bahasa daerah.
PPT Bab 3 DOWNLOAD
Bab
IV
Sistim
Pemerintahan
Ada
7 kunci pokok dalam sistim pemerintahan di Indonesia ;
1. Indonesia adl Negara yg berdasarkan hukum(Rechtstaat).
Negara Indonesia adalah negara hukum dalam arti luas, tidak hanya melindungi
aturan / UU yang ada tapi juga melindungi
Semua
yg dimiliki termasuk melindungi rakyatnya.“Melindungi segenap bangsa Ind dan
seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa .
2. Sistim Konstitusional yaitu Pemerintah
atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut, yang artinya
walaupun penguasa (pelaksana negara) tidak boleh sewenang-wenang melaksanakan
tugas, tetapi juga diatur oleh hukum-hukum yang berlaku.
3.
MPR adalah
Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara
Tugas & Wewenang MPR :
a
Mengubah & menetapkan UUD.
b
Melantik Presiden & Wakil Presiden.
c
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD.
d
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden, apabila Presiden mangkat, berhenti,
atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
e
Memilih dan melantik Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60
hari.
f
Memilih dan melantik Presiden dan Wapres apabila ke duanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya dari 2 paket Presiden dan Wapres yg diusulkan
oleh parpol atau gabungan dari parpol yg paket calon Presiden dan Wapresnya
meraih suara terbanyak pertama dlm pemilu sebelumnya sampai habis masa
jabatannya selambat-lambatnya dlm waktu 30 hari.
g
Menetapkan peraturan tata tertib Majelis dan kode etik anggota majelis.
h
Memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis.
i
Membentuk alat kelengkapan Majelis
4.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah
Majelis
Dalam
sistim presidensiil, bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan dan logis karena Pres dan Wapres dipilih oleh rakyat dan dilantik
oleh MPR
5. Presiden Tidak bertanggung jawab kepada DPR
DPR hanya melaksanakan
sebagai patner & pengawas presiden dalam melaksanakan tugas
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden &
tidak bertanggung
Dimana
menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, oleh sebab itu,
menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala Negara adalah seorang Presiden yang diangkat
dan diberhentikan oleh MPR, sehingga kekuasaannya Tidak Tak Terbatas.
Bab
V
Demokrasi
Demokrasi
terdiri dari kata : DEMOS =
RAKYAT
KRATOS = PEMERINTAH/
KEKUASAAN
Demokrasi adalah Pemerintahan rakyat / kekuasaan rakyat
Demokrasi
yaitu: suatu sistim pemerintahan dimina
rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Negara .
Demokrasi bentuk
Pemerintahan dibedakan menjadi :
¨ Secara klasik menurut PLATO :
1.Monarki
yaitu :Bentuk Pemerintahan yang dipegang
oleh seseorang sebagai pimpinan tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan
rakyat banyak.
2.
Tirani yaitu : Bentuk Pemerintahan
yang dipegang oleh seseorang sebagai pimpinan tertinggi dan dijalankan
untuk Kepentingan pribadi
3.
Aristokrasi yaitu: Bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok sebagai
pimpinan tertinggi dan dijalankan untuk Kepentingan rakyat banyak.
4.
Oligarki yaitu : Bentuk Pemerintahan
yang dipegang oleh sekelompok sebagai pimpinan tertinggi dan dijalankan
untuk Kepentingan kelompok tersebut.
5.
Demokrasi yaitu : Bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh rakyat sbg pimpinan tertinggi dan dijalankan untuk
Kepentingan rakyat.
6. Mobokrasi yaitu : Bentuk
Pemerintahan yang dipegang oleh rakyat
tetapi rakyat yang tidak tahu tentang
negara dan pemerintahan, tidak
berpendidikan, sehingga jalannya pemerintahan tidak berhasil untuk
Kepentingan rakyat banyak.
Demokrasi di Indonesia menganut Demokrasi Pancasila : Faham demokrasi yang bersumber dari
kepribadian & falsafah hidup bangsa Dasar nya kedaulatan rakyat yang
dilakukan sepenuhnya oleh MPR (hasil demokrasi).
Macam – Macam demokrasi di
Indonesia :
a. DEMOKRASI LANGSUNG: Demokrasi yang
mengikutsertakan setiap warga negara dalam permusyawaratan untuk menentukan
kebijaksanaan umum & undang-undang
Contahnya
:
Pemilihan Presiden dan wakil Presiden
b.
DEMOKRASI TAK LANGSUNG : Dalam menentukan kebijaksanaan tidak melalui rakyat
tetapi melalui perwakilan rakyat.
Contohnya
:
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
tidak rakyat yang memilih tetapi lembaga MPR selaku wakil dari rakyat.
BUKTI NEGARA
INDONESIA BERSIFAT DEMOKRASI
- Pasal
28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang “
- Pasal
29 (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”
- Dalam
UUD 1945 tercantum Demokrasi dan juga hak dan kewajiban warga negara
¨ Warga
negara tidak hanya menuntut Demokrasi saja yang seolah-olah /sepertinya
merupakan hak-hak warga negara, tetapi juga kewajiban-kewajiban yang ada dalam
UUD 1945 merupakan hal-hal yang harus dilaksanakan dengan baik
¨ contohnya:
Pasal
30 (1)”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara”
PPT Bab 5 DOWNLOAD
PPT Bab 5 DOWNLOAD
Bab
VI
Hak
Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia sendiri dicanankan atau diusulkan pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB yang disebut juga DUHAM (Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia)
HAM sendiri diharapkan mampu meningkatkan
harkat dan martabat manusia.
HAM yaitu : Hak dasar yang melekat
dan dimiliki setiap manusia sejak manusia lahir.
Misalnya : Bab XA, Hak Asasi
Manusia (HAM)
Landasan
Pengakuan HAM :
a.- Kodrat manusia adalah sama derajat &
martabat
b.- Manusia semua sama di hadapan Tuhan YME, (
kecuali nanti mati ).
HAK sendiri yaitu Kekuasaan /
wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu diluar dirinya
KEWAJIBAN yaitu Tugas yang harus
dijalankan manusia untuk mengakui kekuasan atau wewewang.
Misalnya pada pasal 30 UUD ‘45(1) “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan keamanan negara “
HAK
ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Ciri-ciri
pokok HAM:
- Tidak
perlu diberi, dibeli ataupun diwarisi, HAM merupakan bagian manusia secara
otomatis.
- Berlaku
untuk semua orang tanpa pandang bulu.
- Tidak
boleh dilanggar.
- Tidak
harus mutlak.
Pengakuan HAM di Indonesia lebih dulu
dibanding dengan PBB
- Pembukaan
UUD 1945, alinea I
- Alinea
IV
- Pasal
27 (Warga negara) s/d
pasal 34 (Perekonomian dan kesejahteraan sosial)
Ø Asal mula HAM di beberapa
Negara yaitu diantaranya :
a. INGGRIS (1215)
“MAGNA
CHARTA”Raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang, semua tindakan raja harus ada
persetujuan dari para bangsawan
b. AMERIKA (1776)
·
“REVOLUSI AMIRIKA” Menuntut
adanya hak bagi manusia untuk hidup
c. PERANCIS (1789)
·
“RAJA LUIS XVI”Membebaskan
warga negara Perancis dari kekangan raja
Ø Macam-macam
Hak Asasi yaitu adalah :
a.
Hak-hak asasi PRIBADI / Personal Right
contohnya :
• Kebebasan
menyatakan pendapat
• Kebebasan
memeluk agama
• Kebebasan
bergerak
b.
Hak-hak asasi EKONOMI / Property Right
contohnya :
-
Hak untuk memiliki
-
Hak untuk membeli
-
Hak untuk menjual
c.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum &
Pemerintah / Right of legal
d.
Hak-hak asasi Politik / Political Right
contohnya :Hak untuk ikut serta dalam
pemerintah
e.
Hak-hak asasi Sosial Budaya / Sosial & cultur Right
contohnya :
- memilih
pendidikan
-mengembangkan budaya dll
f.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan &
perlindungan / Procedure Right
0 komentar:
Posting Komentar